Welcome back to Kabar Manga. Tempat di mana anda mendapatkan berita terbaru seputar Manga. Berita kali ini datang dari Yen Press.
Seperti biasa, semenjak saya suka dengan baca light novel dan manga dari Jepang pastinya sudah tidak asing mendengar penerbit yang satu ini. Yen Press memang paling sering melakukan lisensi terhadap karya-karya Jepang dan di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk pasar international. Biasanya Yen Press akan menargetkan novel / manga yang sudah dijadikan Anime untuk memberlakukan lisensei.
Beberapa karya yang pernah di lisensi sebut saja Overlord, Danmachi, dan Mahouka. Jadi ketika kalian mencari versi bajakan dari ketiga novel tersebut pasti akan sulit ditemukan (mungkin ada). Namun sekalinya ada biasanya beberapa hari atau minggu kemudian situsnya down karena melanggar UU hak cipta. Inilah yang menyebabkan tumbuhnya kebencian saya terhadap Yen Press. Ditambah lagi seri yang mereka lisensi tidak update sehingga di jepang sudah sampai volume 20 an dia masih di volume 12 (ini untuk kasus Mahouka, novel lain bisa jadi lebih parah dari ini).
Saya tidak masalah dengan lisensi. Masalahnya ketika ingin membeli beberapa negara masih susah untuk mendapatkan akses membeli novel tersebut. Ketika bisa membeli barang mahal karena harga dollar naik. Shipping costnya juga mahal, jadinya mau beli juga males. Untungnya Amazon sudah mengerluarkan aplikasi Kindle sehingga novel yang kita beli di Amazon bisa kita baca secara digital sehingga tidak perlu memikirkan shipping cost (walaupun harganya masih mahal).
Daftar lengkap novel dan komik apa saja yang di lisensi bisa lihat di sumber. Jika ada karya yang kalian suka tercantum berarti siap-siap saja nanti susah nyari versi gratisanya. Semoga nilai rupiah menguat jadi beli novel asli ngak mahal-mahal amat. Atau kalau perlu terbitin lagi Light Novel di Indonesia. Kemana perginya penerbit light novel Jepang sekarang ? nanti bisa jadi topik berikutnya.
Sekian Kabar Manga kali ini. Jangan lupa share dan komen artikel ini. Arigatou...
Mata ne...
Sumber:
ANN
Comments
Post a Comment